Berikut akan saya coba jelaskan proses dan langkah demi langkah dalam membuat surat ijin menikah berdasarkan pengalaman kami (saya dan CPW).
Dokumen yang diperlukan dalam pembuatan sura tijin/numpang menikah :
- Fotocopy KTP : 4 lembar
- Fotocopy KK : 2 lembar
- Pas Photo : Ukuran 2×3 = 4 lembar
Proses pembuatan sura tijin / numpang menikah.
a. Menuju RT dan RW setempat (lokasi KTP anda berlaku) untuk mengurus surat pengantar dan surat pernyataan belum menikah.
Dokumen yang diperlukan :
- Fotocopy KTP : 2 lembar
Gambar Surat Pernyataan Belum Menikah

